BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi
pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya
ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak
pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum
sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Banyak kasus pelanggaran paten khususnya
di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena banyak sekali produk-produk
yang beredar bebas dan sudah dikenal oleh masyarakat, sehingga ada upaya
peniruan oleh pihak lain untuk memperoleh posisi pasar yang sama dengan produk
aslinya, dan tentu untuk memperoleh hasil penjualan yang baik atas produknya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Cipta dan Hak Merek
Hak Cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut UU nomer 15
yaitu merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antaralain:
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Fungsi Hak Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain.
b. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut.
c. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik
asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Undang-undang Pembuatan Hak
Cipta
Hukum yang mengatur
hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru
tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini yaitu sebagai
berikut:
1. Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1). Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi)
yaitu Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan,
instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas
ujian.
2. 12(1)
menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi,
sebagai beri buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya
tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
Konsep yang mendasar
dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi
atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide,
informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk
yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak
melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan
dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi
ulang.
Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci
ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Ciptaan yang tidak diberi
Hak Cipta
Sebagai pengecualian
terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
1. hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
2. peraturan
perundang-undangan;
3. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
5. keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk perlindungan
yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang
Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau
mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
1. Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2. Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
3. Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
4. Ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
5. Pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Syarat-syarat dan Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM).
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak
cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat
Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat
Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket
atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy
KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama
badan usaha)
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1. dalam
hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten;
2. Dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya.
REFERENSI
http://paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar