Kamis, 28 April 2016

Hak Cipta dan Hak Merek

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Banyak kasus pelanggaran paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena banyak sekali produk-produk yang beredar bebas dan sudah dikenal oleh masyarakat, sehingga ada upaya peniruan oleh pihak lain untuk memperoleh posisi pasar yang sama dengan produk aslinya, dan tentu untuk memperoleh hasil penjualan yang baik atas produknya.

 BAB II
PEMBAHASAN
 Pengertian Hak Cipta dan Hak Merek
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut UU nomer 15 yaitu merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antaralain:
a.       Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.       Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Fungsi Hak Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut: 
a.       Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
b.      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.       Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d.      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

 Undang-undang Pembuatan Hak Cipta
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini yaitu sebagai berikut:
1.      Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) yaitu Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
2.      12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai beri buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.

Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

  Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

  Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
1.      hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
2.      peraturan perundang-undangan;
3.      pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4.      putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
5.      keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

1.      Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
3.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
4.      Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
5.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 Syarat-syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a.       Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b.      Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c.       Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d.      Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha)

Hak Paten 

          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·                     Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·                     Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. 


REFERENSI

http://paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html


Minggu, 27 Maret 2016

Hukum Industri, Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri

Eko Fitriyono
33414461

I.       HUKUM INDUSTRI
A.       Definisi Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1.      Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2.      Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3.      Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
4.      Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
·         Undang-undang Perindustrian.
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadiladilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13
tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia.  Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaanperusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian perselisihan tersebut. Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
B.     Macam-macam Hukum Industri
Undang-undang perindustrian di atur dalam UU. No 5 Tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni1984. Undang-undang No 5 tahun 1984 sistematikanya sebagai berikut:
Dalam bab ini pasal I UU No 1 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU no 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.          Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan  dengan kegiatan industri.
2.          Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, dan bahan setengah jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.          Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang tebagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada di sekitar, tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.   Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat dalam hal ekonomi.
3.   Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dapat diharapkan menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Kemudian dalam pasal 4 UU No 5 Tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang Industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh negara. Penguasaan negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagai pemantapan stabilitas nasional.
  II.            HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.    Definisi Hukum Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR) atau geistiges eigentum, dalam bahasa jermannya istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya  pada tahun 1970. Adalah fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kunci yaitu Hak, Keyaan, dan intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun di jual. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.     Macam-macam Hukum Kekayaan Intelektual
1.      Hak cipta (copyright), menurut direktorat jenderal HAKi yang tertuang dalam buku panduang Hak Kekayaan intelektual (2006:9) adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
2.      Paten (patent), berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya orang lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang di patenkan.
3.      Merek dagang (trademark), merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKi  lainnya, merek dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merek dagang tersebut, selama merek dagang tersebut digunakan untuk merefensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merek dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merek dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merek dagang di negara lain.
III.            HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
A.    Definisi Kekayaan Industri
Hukum kekayaan industri adalah hak yang kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis (hasil kerja rasio). Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979. Diantaranya sebagai berikut:
1.      Desain Industri.
2.      Paten.
3.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4.      Merek.
5.      Rahasia Dagang.
B.     Macam-macam Kekayaan Industri
1.      Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan, berupa produk yang diproduksi massal. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Maka dari itu yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam sebuah desain suatu produk, bisa saja terdiri dari beberapa orang desainer yang saling bekerjasama dalam mencurahkan kemampuan intelektualitasnya (baca: ide) untuk menciptakan suatu desain produk. Bila demikian, maka Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Ada pula suatu Desain Industri yang dibuat dalam rangka hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan. Dalam hal ini maka pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan. Pihak lain pun dapat mempergunakan hak ini melalui perjanjian Lisensi. Baik pengalihan hak maupun pemberian lisensi ini wajib dicatatkan pada Ditjen HKI. Jangka waktu perlindungan untuk Hak Desain Industri hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.
2.      Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam Paten terdapat istilah Inventor dan Pemegang Paten. Inventor atau penemu invensi adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sedangkan Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Paten terdiri dari 2 macam, yaitu Paten Biasa dan Paten Sederhana.
Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk; konfigurasi; konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut. Untuk Paten tersebut biasanya hanya disebut Paten atau Paten Biasa. Jangka waktu perlindungan Hak Paten berlangsung selama 20 (dua puluh) tahun dan setelahnya menjadi public domain.

3.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut Undang-Undang memberikan perlindungan terhadap DTLST yang memiliki kriteria di bawah ini. Perlindungan DTLST ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
4.      Merek
Merek dibagi menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek adalah suatu anda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Perlindungan terhadap Merek berlangsung terus menerus selama pemiliknya masih menggunakan Merek tersebut untuk kegiatan perdagangan barang dan jasanya. Akan tetapi, jangka waktu perlindungannya tersebut harus selalu diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun dan apabila tidak diperpanjang maka Merek tersebut akan dinyatakan kadaluarsa. Suatu Merek yang telah didaftarkan pun wajib digunakan oleh pemilik / pemegang Merek, dengan konsekwensi apabila sebaliknya, maka hal tersebut dapat dilaporkan oleh pihak lain untuk diajukan pembatalan Merek terdaftar. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


REFERENSI