Eko Fitriyono
33414461
I. HUKUM INDUSTRI
A. Definisi Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan
tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara
lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga
entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan
hukum. Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan
hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki
beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2. Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun
pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan
badan pemerintahan.
4. Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada
pembangunan bangsa.
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat menghendakinya.
· Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain.
· Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
· Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
· Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi.
· Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
· Undang-undang Perindustrian.
Pada dasarnya, Hukum
dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadiladilnya, sehingga
membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi
hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita
kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi
positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari
issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang
baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13
tahun 2003 adalah
dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari
sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama
adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan
seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka
dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan
penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah
daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan
dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap,
dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk
disalurkan kepada perusahaanperusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan
outsourcing tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa
sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif
dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah keberlanjutan
mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan outsourcing
hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan
outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja
tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari
perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif kedua adalah sistem
kontrak. Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa
depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa
berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak
memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi
negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja
akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja,
maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD
sebagai penengah dalam penyelesaian perselisihan tersebut. Di dalam dunia Industri, hukum industri
memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi
karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan
adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen
pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
B. Macam-macam Hukum Industri
Undang-undang
perindustrian di atur dalam UU. No 5 Tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni1984. Undang-undang No 5 tahun 1984 sistematikanya sebagai
berikut:
Dalam bab ini pasal I UU
No 1 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU no 5
tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
dan bahan setengah jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang tebagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada di sekitar, tujuan dari
pembangunan industri yakni:
1. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat dalam hal
ekonomi.
3. Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi dapat diharapkan menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
Kemudian dalam pasal 4
UU No 5 Tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang Industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh negara.
Penguasaan negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan
sebagai pemantapan stabilitas nasional.
II. HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Definisi Hukum Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
intellectual property rights (IPR) atau geistiges eigentum, dalam bahasa
jermannya istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1970. Adalah fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kunci yaitu Hak, Keyaan, dan
intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun di jual. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih
rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak
atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Macam-macam Hukum Kekayaan Intelektual
1. Hak cipta (copyright), menurut direktorat jenderal HAKi yang tertuang dalam
buku panduang Hak Kekayaan intelektual (2006:9) adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
2. Paten (patent), berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya orang lain yang fungsinya sama asalkan
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan
pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang di patenkan.
3. Merek dagang (trademark), merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKi lainnya, merek dagang dapat
digunakan oleh pihak lain selain pemilik merek dagang tersebut, selama merek
dagang tersebut digunakan untuk merefensikan layanan atau produk yang
bersangkutan. Merek dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merek
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa beberapa
perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merek dagang di negara lain.
III. HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
A. Definisi Kekayaan Industri
Hukum kekayaan
industri adalah hak yang kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari
hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis (hasil kerja rasio). Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979. Diantaranya sebagai berikut:
1. Desain Industri.
2. Paten.
3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Merek.
5. Rahasia Dagang.
B. Macam-macam Kekayaan Industri
1. Desain Industri
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan, berupa produk yang diproduksi massal.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut. Maka dari itu yang berhak memperoleh Hak Desain
Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam
sebuah desain suatu produk, bisa saja terdiri dari beberapa orang desainer yang
saling bekerjasama dalam mencurahkan kemampuan intelektualitasnya (baca: ide)
untuk menciptakan suatu desain produk. Bila demikian, maka Hak Desain Industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Ada pula suatu Desain Industri yang dibuat dalam rangka hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan. Dalam hal ini maka pemegang Hak Desain Industri adalah
pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain
apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan. Pihak lain pun dapat mempergunakan hak ini melalui perjanjian
Lisensi. Baik pengalihan hak maupun pemberian lisensi ini wajib dicatatkan pada
Ditjen HKI. Jangka waktu perlindungan untuk Hak Desain Industri hanya berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.
2. Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam Paten
terdapat istilah Inventor dan Pemegang Paten. Inventor atau penemu invensi
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sedangkan Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Paten terdiri dari
2 macam, yaitu Paten Biasa dan Paten Sederhana.
Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk; konfigurasi; konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan
tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang
dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi
dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru
beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan,
karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut. Untuk
Paten tersebut biasanya hanya disebut Paten atau Paten Biasa. Jangka waktu
perlindungan Hak Paten berlangsung selama 20 (dua puluh) tahun dan setelahnya
menjadi public domain.
3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut Undang-Undang memberikan
perlindungan terhadap DTLST yang memiliki kriteria di bawah ini. Perlindungan
DTLST ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi
para Pendesain. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan
jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
4. Merek
Merek dibagi menjadi
Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek adalah suatu anda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Perlindungan terhadap Merek berlangsung terus menerus selama pemiliknya
masih menggunakan Merek tersebut untuk kegiatan perdagangan barang dan jasanya.
Akan tetapi, jangka waktu perlindungannya tersebut harus selalu diperpanjang
setiap 10 (sepuluh) tahun dan apabila tidak diperpanjang maka Merek tersebut
akan dinyatakan kadaluarsa. Suatu Merek yang telah didaftarkan pun wajib
digunakan oleh pemilik / pemegang Merek, dengan konsekwensi apabila sebaliknya,
maka hal tersebut dapat dilaporkan oleh pihak lain untuk diajukan pembatalan
Merek terdaftar. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
merek yaitu: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar